Bismillahi tawakkaltu 'alallah, La khaula wala quwwata illa billa hil 'aliyyil Adhim..
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 November 2014

Foto Masyayikh P.P. Bidayatul Hidyah Mojogeneng, Mojokerto

Muassis Pon. Pes. Bidayatul Hidayah, KH. M. Yahdi Mathlab 

Ibu Ny. Hj. Mudawammah Yahdi
KH. Dimyathi Salim

K. Nur Hasan ( Pengasuh Pusat Pon. Pes. Bidayatul Hidayah 2014 )

KH. Huda Yahdi
KH. Shobiri Yahdi





KH. Syaifuddin Yahdi


KH. Fathoni Dimyathi, LC
KH. Imam Mahsus

Agus Marzuqi Shobiri
Agus H. Nur Rohman


Foto Bersama (Kiri : KH. Huda Yahdi, KH. Imam Mahsus, KH. Fathoni Dimyathi, LC, KH. Syaifuddin Yahdi, KH. Dawam, KH. Dimyathi, KH. Shobiri Yahdi )









KH. Agus Salim Yahdi beserta keluarga

Ustadz Harun Rosyid
Ustadz Arifin

Jumat, 25 Desember 2009

Mengapa Yahudi Pintar??

Artikel DR Stephen Carr Leon patut menjadi renungan bersama. Stephen
menulis dari pengamatan langsung. Setelah berada tiga tahun di Israel
karena menjalani housemanship di beberapa rumah sakit disana. Dirinya
melihat ada beberapa hal yang menarik yang dapat ditarik sebagai bahan
tesisnya, yaitu, "Mengapa Yahudi Pintar?"

Ketika tahun kedua, akhir bulan Desember 1980, Stephen sedang
menghitung hari untuk pulang ke California, terlintas dibenaknya, apa
sebabnya Yahudi begitu pintar? Kenapa Tuhan memberi kelebihan kepada
mereka? Apakah ini suatu kebetulan? Atau hasil usaha sendiri?

Maka Stephen tergerak membuat tesis untuk PhD-nya. Sekadar untuk Anda
ketahui, tesis ini memakan waktu hampir 8 tahun. Karena harus
mengumpulkan data-data yang setepat mungkin.

Marilah kita mulai dengan persiapan awal melahirkan. Di Israel,
setelah mengetahui sang ibu mengandung, sang ibu akan sering menyanyi
dan bermain piano. Si ibu dan bapak akan membeli buku matematika dan
menyelesaikan soal bersama suami.

Stephen sungguh heran karena temannya yang mengandung sering membawa
buku matematika dan bertanya beberapa soal yang tak dapat
diselesaikan. Kebetulan Stephen suka matematika.

Stephen bertanya, "Apakah ini untuk anak kamu?" Dia menjawab,
"Iya, ini untuk anak saya yang masih didalam kandungan, saya sedang
melatih otaknya, semoga ia menjadi jenius." Hal ini membuat Stephen
tertarik untuk mengikuti terus perkembangannya.

Kembali ke matematika tadi, tanpa merasa jenuh si calon ibu
mengerjakan latihan matematika sampai genap melahirkan. Hal lain yang
Stephen perhatikan adalah cara makan. Sejak awal mengandung sang
ibu suka sekali memakan kacang badam dan korma bersama susu.

Tengah hari makanan utamanya roti dan ikan tanpa kepala bersama salad
yang dicampur dengan badam dan berbagai jenis kacang.

Menurut wanita Yahudi itu, daging ikan sungguh baik untuk perkembangan
otak dan kepala ikan mengandung kimia yang tidak baik yang dapat
merusak perkembangan dan pertumbuhan otak anak di dalam
kandungan. Ini adalah adat orang-orang Yahudi ketika mengandung.
Menjadi semacam kewajiban untuk ibu-ibu yang sedang mengandung
mengkonsumsi pil minyak ikan..

"Ketika saya diundang untuk makan malam bersama orang-orang Yahudi,
perhatian utama saya adalah menu mereka. Pada setiap undangan yang
sama saya perhatikan, mereka gemar sekali memakan ikan (hanya isi
atau fillet)."

Biasanya kalau sudah ikan, tidak ada daging. Ikan dan daging tidak ada
bersama di satu meja. Menurut mereka, campuran daging dan ikan
tak bagus dimakan bersama. Salad dan kacang adalah suatu kemestian,
terutama badam.

Uniknya, mereka akan memakan buah-buahan dahulu sebelum memakan
hidangan utama. Jangan terperanjat jika Anda diundang ke rumah Yahudi
Anda akan dihidangkan buah-buahan dahulu. Menurut mereka, dengan
memakan hidangan karbohidrat (nasi atau roti) dahulu kemudian
buah-buahan, ini akan menyebabkan kita merasa mengantuk, lemah dan
payah untuk memahami pelajaran di sekolah.

Di Israel, merokok adalah tabu, apabila Anda diundang makan di rumah
Yahudi, jangan sekali-kali merokok. Tanpa sungkan mereka akan menyuruh
Anda keluar dari rumah mereka, menyuruh Anda merokok di luar rumah.

Menurut ilmuwan di Universitas Israel, penelitian menunjukkan nikotin
dapat merusakkan sel utama pada otak manusia dan akan melekat pada
gen. Artinya, keturunan perokok bakal membawa generasi yang cacat otak
(bodoh). Suatu penemuan yang dahsyat ditemukan oleh saintis yang
mendalami bidang gen dan DNA.

Perhatian Stephen selanjutnya adalah mengunjungi anak-anak Yahudi.
Mereka sangat memperhatikan makanan. Makanan awal adalah buah-buahan
bersama kacang badam, diikuti dengan menelan pil minyak ikan
(code oil lever).

Dalam pengamatan Stephen, anak-anak Yahudi sungguh cerdas. Rata-rata
mereka memahami tiga bahasa yaitu Hebrew, Arab, dan Inggris. Sejak
kecil mereka telah dilatih main piano dan biola. Ini adalah suatu
kewajiban. Menurut mereka bermain musik dan memahami not dapat
meningkatkan IQ. Sudah tentu bakal menjadikan anak pintar.

Ini menurut saintis Yahudi, hentakan musik dapat merangsang otak. Tak
heran banyak pakar musik dari kaum Yahudi.

Seterusnya di kelas 1 hingga 6, anak-anak Yahudi akan diajar
matematika berbasis perniagaan. Pelajaran IPA sangat diutamakan. Di
dalam pengamatan Stephen, perbandingan anak-anak di Calfornia, dalam
tingkat IQ-nya bisa dikatakan 6 tahun kebelakang!

"Segala pelajaran akan dengan mudah ditangkap oleh anak Yahudi. Selain
dari pelajaran tadi, olahraga menjadi kewajiban bagi mereka. Olahraga
yang diutamakan ialah memanah, menembak, dan berlari. Menurut teman
saya ini memanah dan menembak dapat melatih otak
memfokus sesuatu perkara disamping mempermudah persiapan membela negara."

"Selanjutnya perhatian saya menuju ke sekolah tinggi (menengah) disini
murid-murid digojlok dengan pelajaran sains. Mereka didorong untuk
menciptakan produk. Meski proyek mereka kadangkala kelihatannya lucu
dan memboroskan, tetap diteliti dengan serius. Apalagi kalau
yang diteliti itu berupa senjata, medis, dan teknik. Ide itu akan
dibawa ke jenjang yang lebih tinggi."

"Satu lagi yang diberi keutamaan ialah fakultas ekonomi. Saya sungguh
terperanjat melihat mereka begitu agresif dan serius belajar ekonomi.
Di akhir tahun di universitas, mahasiswa diharuskan mengerjakan
proyek. Mereka harus mempraktekkannya. Dan Anda hanya akan lulus jika
tim Anda (10 pelajar setiap tim) dapat keuntungan sebanyak US$ 1 juta!
Anda terperanjat? Itulah kenyataannya. "

Kesimpulan, pada teori Stephen adalah, melahirkan anak dan keturunan
yang cerdas adalah keharusan. Tentunya bukan perkara yang bisa
diselesaikan semalaman. Perlu proses, melewati beberapa generasi mungkin?

Kabar lain tentang bagaimana pendidikan anak adalah dari saudara kita
di Palestina. Mengapa Israel mengincar anak-anak Palestina? Terjawab
sudah mengapa agresi Israel yang biadab dari 27 Desember 2008 kemarin
memfokuskan diri pada pembantaian anak-anak Palestina di Jalur Gaza.

Seperti yang kita ketahui, setelah lewat dua minggu, jumlah korban
tewas akibat Holocaust itu sudah mencapai lebih dari 900 orang. Hampir
setengah darinya adalah anak-anak.

Selain karena memang tabiat Yahudi yang tidak punya nurani, target
anak-anak bukanlah kebetulan belaka. Sebulan lalu, seusai Ramadhan
1429 Hijriah, Ismail Haniya, pemimpin Hamas, melantik sekitar 3500
anak-anak Palestina yang sudah hafidz al-Qur'an.

Anak-anak yang sudah hafal 30 juz al-Qur'an ini menjadi sumber
ketakutan Zionis Yahudi. "Jika dalam seusia muda itu mereka sudah
menguasai al-Qur'an, bayangkan 20 tahun lagi mereka akan jadi seperti
apa?" demikian pemikiran yang berkembang di pikiran orang-orang Yahudi.

Tidak heran jika anak Palestina menjadi para penghapal al-Qur'an.
Kondisi Gaza yang diblokade dari segala arah oleh Israel menjadikan
mereka terus intens berinteraksi dengan al-Qur'an. Tak ada yang main
playstation atau game. Namun kondisi itu memacu mereka untuk menjadi
para penghapal yang masih begitu belia. Kini, karena ketakutan sang
penjajah, sekitar 500 bocah penghapal al-Qur'an itu telah syahid.

Perang panjang dengan Yahudi akan berlanjut entah sampai berapa
generasi lagi. Ini cuma masalah giliran. Sekarang Palestina dan besok
bisa jadi Indonesia. Ambil contoh tetangga kita yang terdekat, Singapura.

Contoh yang penulis ambil sederhana saja, rokok. Benarkah merokok
dapat melahirkan generasi "goblok"? Kata goblok diambil bukan dari
penulis, tapi kata itu dari Stephen Carr Leon sendiri. Dia sudah
menemui beberapa bukti yang menyokong teori ini. "Lihat saja
Indonesia," katanya seperti dalam tulisan itu.
"Jika Anda ke Jakarta, dimana saja Anda berada; dari restoran, teater,
kebun bunga hingga ke museum, hidung Anda akan segera mencium asap
rokok! Dan harga rokok? Cuma 70 sen dolar! Hasilnya! Dengan penduduk
berjumlah jutaan orang, ada berapa banyakkah universitas? Hasil apakah
yang dapat dibanggakan? Teknologi? Jauh sekali. Adakah mereka dapat
berbahasa selain dari bahasa mereka sendiri? Mengapa mereka begitu
sukar sekali menguasai bahasa Inggris? Di tangga
berapakah kedudukan mereka di pertandingan matematika sedunia? Adakah
ini bukan akibat merokok? Anda pikirlah sendiri?"

Sabili Edisi No. 16 Th XVI 26 Februari 2009/1 Rabiul Awal 1430H
forward dari mas Probo Jatmiko Juragan Biofir

Senin, 09 November 2009

Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Guru Dlam Jabatan

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK
NOMOR 10 TAHUN 2009
TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang        :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (6), Pasal 65, Pasal  66, dan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru  
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan;
Mengingat         :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, FungĂ­s, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M/2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN

Menetapkan       :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Pasal 1
(1)    Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
(2)    Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(3)    Penyelenggaraan sertifikasi oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
(1)    Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui:
a.       uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik;
b.       pemberian sertifikat pendidik secara langsung.
(2)    Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang:
a.       memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b.       belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV apabila sudah:
1)      mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau
2)      mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
(3)    Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (10 huruf a dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
(4)    Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a.       kualifikasi akademik;
b.       pendidikan dan pelatihan;
c.       pengalaman mengajar;
d.       perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e.       penilaian dari atasan dan pengawas;
f.        prestasi akademik;
g.       karya pengembangan profesi;
h.       keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i.         pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
j.        penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
(5)    Dokumen portofolio pada ayat (4) huruf d, bagi guru bimbingan dan konseling atau konselor dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan disesuaikan dengan bidang tugasnya.
(6)    Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapat sertifikat pendidik.
(7)    Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:
a.       melengkapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus; atau
b.       mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian
sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
(8)    Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(9)    Guru dalam jabatan yang lupus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, mendapat sertifikat pendidik.
(10)Guru dalam jabatan yang Belem lupus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, diberi desempatan untuk mengulang ujian.
(11)Pemberian sertifikat pendidik secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan lepada:
a.       guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
b.       guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas yang diampunya dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
c.       guru bimbingan dan konseling atau konselor yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
d.       guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguran tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
e.       guru yang udah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c;
dengan cara memverifikasi keabsahan dan kebenaran dokumen.
Pasal 3
(1)    Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan peserta sertifikasi lepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(2)    Perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik lepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru.
Pasal 4
(1)    Menteri Pendidikan Nasional menetapkan kuota peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan setiap tahun.
(2)    Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(3)    Penentuan peserta sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 5
Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengacu pada pedoman sertifikasi guru dalam jabatan
yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dasn Direktorat Jenderal Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 6
(1)    Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang Belem memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b, berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
(2)    Ketentuan uji kompetensi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun
2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2008 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                                                    Ditetapkan di Jakarta
                                                                                    pada tanggal 2 Maret 2009
                                                                                    MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
                                                                                    TTD
                                                                                    BAMBANG SUDIBYO

Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
TTD
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM
NIP 131661823