Bismillahi tawakkaltu 'alallah, La khaula wala quwwata illa billa hil 'aliyyil Adhim..

Selasa, 06 Desember 2011

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pegawai Tetap ataupun Tidak Tetap

Dulunya saya sering bingung soal cara itung-itung pajak. Alhamdulillah hari ini terjawab di acara Pelatihan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPTD Gampengrejo Kabupaten Kediri.
Mumpung masih hangat, saya sharinglah.. siapa tahu ada yang sedang butuh. :)


Sebelum menghitung, perlu diketahui jenis pajak yang relevan adalah yaitu PPh 21 yaitu yang mengatur pajak atas penghasilan yang diberikan kepada karyawan/pegawai tidak tetap /tenaga ahli, honorer dll.

Dalam PPh 21 diatur demikian : 
Tabel 1
Tabel 2 Penghasilan kena Pajak

Dua tabel diatas adalah acuan untuk menghitung pajak dari penghasilan kita. Tabel 1 digunakan untuk menghitung netto. Bagaimana caranya?
Misalkan, saya seorang pegawai dengan penghasilan Rp. 2.000.000 / bulan. Untuk menghitung nettonya adalah gaji 12 bulan (1tahun) - 15.840.000 ( Penghasilan tidak kena pajak untuk pegawai, lihat tabel 1).
Jadi, netto = ( 2.000.000 x 12 ) - 15.840.000 
                 = 24.000.000 - 15.840.000
                 = 8.160.000 , jadi netto penghasilan kita adalah Rp. 8.160.000
Jika saya sudah beristri?? bagaimana cara menghitung nettonya? begini.....
netto = gaji 12 bulan - Penghasilan tidak kena pajak untuk pegawai  ( lihat tabel 1 ) - Penghasilan tidak kena pajak tambahan kawin (lihat tabel 1)
        = 24.000.000 - 15.840.000 - 1.320.000
        = 6.840.000
Jika sudah beranak??? hitung sendirilah.. tinggal dikurangi 1.320.000 jika beranak satu. (beranak?? hehe..)

Setelah diketahui nettonya, kita benturkan dengan tabel 2. Berada di lapisan keberapa netto kita? 0 - 50 juta dengan pajak 5%, atau antara 50 - 250 juta dengan pajak 10 %?  baru kita menghitung berapa pajak yang harus kita keluarkan.
Coba kita hitung wajib pajak saya saat masih singgel, dengan netto Rp. 8.160.000 ( berada di lapisan 1,yaitu 
Rumusnya.. = netto x tarif prosentase pajak ( lihat tabel 2 )
                  = 8.160.000 x 5%
                  = 408.000
Jadi, Pajak yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp. 408.000

Cukup jelas bukan?? 
Silahkan dikomentari jika masih ada yang sulit difahami. 
:) 

2 komentar: