Bismillahi tawakkaltu 'alallah, La khaula wala quwwata illa billa hil 'aliyyil Adhim..

Sabtu, 03 Maret 2012

Desain Banner ( Corel Draw ) : Banner Safari Khotmil Qur'an FSHS

Buat akhwan/akhwat yang suka desain dan lagi nyari desain banner untuk even-even antum ( pakek antum2an.. hehe... ) , ini ana upload"in desain banner bentuk corel dari even Forum Silaturrahmi Huhhafd Surabaya.
Penampakannya seperti ini akhwan- akhwat....

kalau tertarik, silahkan Download Disini!!... semoga bermanfaat.. amin.. :):)

Selasa, 06 Desember 2011

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pegawai Tetap ataupun Tidak Tetap

Dulunya saya sering bingung soal cara itung-itung pajak. Alhamdulillah hari ini terjawab di acara Pelatihan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPTD Gampengrejo Kabupaten Kediri.
Mumpung masih hangat, saya sharinglah.. siapa tahu ada yang sedang butuh. :)


Sebelum menghitung, perlu diketahui jenis pajak yang relevan adalah yaitu PPh 21 yaitu yang mengatur pajak atas penghasilan yang diberikan kepada karyawan/pegawai tidak tetap /tenaga ahli, honorer dll.

Dalam PPh 21 diatur demikian : 
Tabel 1
Tabel 2 Penghasilan kena Pajak

Dua tabel diatas adalah acuan untuk menghitung pajak dari penghasilan kita. Tabel 1 digunakan untuk menghitung netto. Bagaimana caranya?
Misalkan, saya seorang pegawai dengan penghasilan Rp. 2.000.000 / bulan. Untuk menghitung nettonya adalah gaji 12 bulan (1tahun) - 15.840.000 ( Penghasilan tidak kena pajak untuk pegawai, lihat tabel 1).
Jadi, netto = ( 2.000.000 x 12 ) - 15.840.000 
                 = 24.000.000 - 15.840.000
                 = 8.160.000 , jadi netto penghasilan kita adalah Rp. 8.160.000
Jika saya sudah beristri?? bagaimana cara menghitung nettonya? begini.....
netto = gaji 12 bulan - Penghasilan tidak kena pajak untuk pegawai  ( lihat tabel 1 ) - Penghasilan tidak kena pajak tambahan kawin (lihat tabel 1)
        = 24.000.000 - 15.840.000 - 1.320.000
        = 6.840.000
Jika sudah beranak??? hitung sendirilah.. tinggal dikurangi 1.320.000 jika beranak satu. (beranak?? hehe..)

Setelah diketahui nettonya, kita benturkan dengan tabel 2. Berada di lapisan keberapa netto kita? 0 - 50 juta dengan pajak 5%, atau antara 50 - 250 juta dengan pajak 10 %?  baru kita menghitung berapa pajak yang harus kita keluarkan.
Coba kita hitung wajib pajak saya saat masih singgel, dengan netto Rp. 8.160.000 ( berada di lapisan 1,yaitu 
Rumusnya.. = netto x tarif prosentase pajak ( lihat tabel 2 )
                  = 8.160.000 x 5%
                  = 408.000
Jadi, Pajak yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp. 408.000

Cukup jelas bukan?? 
Silahkan dikomentari jika masih ada yang sulit difahami. 
:)